#Startuplokal Workshop V.03 x Indigo
Aspek Legal dan Kontrak Dalam Dunia STARTUPS
Oleh Ivan Lalamentik, Founder Lexar.id
Kamis, 28 Maret 2019, 18.00-22.00 WIB
Jakdiva at TelkomHub, Telkom Landmark Tower Lt. 38
Kali kedua ikut jadi jadi peserta dalam Workshop #Startuplokal x Indigo, dan kali ini topiknya Legal. Biasanya kalau udah ngomongin Legal pada males ya, karena topik Legal itu dianggap "berat" dan identik dengan ribet. Eiitss tapi jangan salah, saya sudah 2x mengikuti event #Startuplokal yang membahas tentang Legal, dan dua-duanya ok loh. Materi yang disampaikan masih mudah dimengerti, karena tentunya hal seperti ini tergantung siapa yang membawakan materinya ya. So, apa yang kita bahas dalam #Startuplokal Workshop V.03 x Indigo, tanggal 28 Maret 2019 kemarin? Here's the summary...
Yang pertama dan paling utama ditanyakan oleh Mas Ivan selaku Pembicara adalah "Apa sih yang membedakan antara Startup dan Bisnis Konvensional?" banyak yang menjawab, karena tidak ada yang invest atau karena tidak berbadan hukum. Jawabannya benar semua, tapi mungkin yang paling tepat adalah Scalability. Kenapa? Karena yang sudah (mengaku) sebagai startup aja kalau bisnisnya tidak bisa di scale ya gak akan bertahan.
Beberapa Aspek Legal dalam dunia Startup terdiri dari:
1. Entitas Perusahaan, business entity yang tepat untuk Startup adalah PT, kenapa?
- Yang pertama, karena modal yang disetor dalam perusahaan dicatatkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian Perusahaan) sebagai Saham. Note: bagi yang belum tahu, Anggaran Dasar dan Akta Pendirian Perusahaan itu sama ya. Jadi kalau ada yang nanya Anggaran Dasar, itu sama aja dengan Akta Pendirian Perusahaan.
- Yang kedua, karena bentuk company yang bisa diinvest hanya company yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Berkaitan dengan poin pertama, bahwa dalam PT, modal yang disetor dicatat sebagai Saham yang mana ketika kalian mencari Investor, yang bisa kalian tawarkan adalah kepemilikan saham dalam company. Berbeda dengan CV, Firma atau Perusahaan Perseorangan, yang mana tidak ada Anggaran Dasar, jadi modal yang disetor hanya tercatat dalam sebuah Agreement dan tidak ada nilai sahamnya.
- Yang ketiga, dalam PT, aset company dan aset pribadi adalah terpisah, yang artinya jika suatu saat company memiliki kewajiban yang tidak bisa dipenuhi atau bangkrut (misalnya), maka aset pribadi founder tidak ikut dijadikan jaminan.
- Yang keempat, company yang berbentuk PT bisa dibuatkan anak perusahaan, jika kedepannya bisnisnya berkembang dan memiliki bisnis lain yang tidak sama dengan jenis bisnis yang sudah ada.
- Yang kelima, sekedar info tambahan, berdasarkan peraturan di Indonesia, untuk mendirikan sebuah PT adalah minimal 2 orang pendiri, dimana suami-istri (yang tidak melakukan perjanjian pisah harta) tetap dihitung satu. So, jika suami-istri ingin mendirikan sebuah PT bersama, makan harus ada minimal 1 orang lain sebagai pemegang saham. Di Indonesia sendiri modal minimal untuk mendirikan sebuah PT adalah 50 juta, dimana modal yang disetor minimal 25%, sisanya bisa berbentuk peralatan/perlengkapan ataupun persediaan barang dagangan (misalnya).
2. Keuangan, Darimana Startup mendapatkan modal usaha? Kapan sebuah Startup perlu mencari Investasi? Dan seberapa besar Investasi yang diperlukan?
Dalam dunia Startup ada beberapa cara untuk mendapatkan modal, mulai dari modal sendiri (bootstraps) maupun raisefund ke Angel Investor, Incubator/Accelerator ataupun Venture Capital. Untuk raisefund ke Angel Investor, biasanya dilakukan jika Startup tersebut sudah memiliki produk yang akan dipasarkan, atau minimal sudah ada prototype. Seberapa besar Investasi yang harus diajukan ke Investor biasanya tergantung dari Startupnya sendiri. Tapi ada hal yang bisa dijadikan patokan, misalnya ditentukan bahwa investasi yang diinginkan adalah untuk runway company selama 1-2 tahun, dengan burn rate company setiap bulannya 50 juta, maka investasi yang diperlukan adalah sebesar 600 juta - 1,2 M.
3. Kekayaan Intelektual, ini bisa bertentuk merk, ide, brand, inovasi, logo dan sebagainya. Bahkan kalau di luar negri, bagi seorang programmer, source code suatu program juga bisa didaftarkan sebagai kekayaan intelektual, tentunya yang benar-benar ide mereka sendiri bukan source code hasil modifikasi dari internet.
4. Kemitraan dan Kontrak. Kapan waktu yang tepat untuk membuat PT atau membuat bisnis kita berbadan hukum? Banyak jawaban dari para peserta workshop, diantaranya:
- Ketika sudah ada transaksi ke Perusahaan (yang mana membutuhkan bendera perusahaan)
- Ketika sudah ada harta yang akan dicatat sebagai aset Perusahaan
- Ketika sudah memiliki merk/logo, untuk melindungi merk/logo (yang bisa dinilai sebagai aset perusahaan)
- Ketika sudah ada Investor yang mau menanamkan modal
Saran dari Mas Ivan, buatlah PT saat semua Co-foundernya sudah decide untuk fulltime join to the company. Why? Karena saat semua Co-founder sudah decide untuk fulltime, saat itu shares sahamnya sudah bisa ditentukan secara jelas. Hal ini juga bisa dijadikan benchmark seberapa besar porsi saham yang akan dijual atau ditawarkan pada Investor.
5. Corporate Action atau saya lebih suka menyebutnya Exit Strategy, apakah IPO, Merger/Akuisisi atau dissolution? Memiliki tujuan exit perusahaan dari awal akan bisa menentukan langkah apa dan bagaimana kalian harus running company. Karena faktanya, bagaimana kalian harus running company dengan tujuan exit IPO dan Merger/Akuisisi itu akan berbeda sangat berbeda. Selain itu, dengan menentukan tujuan exit perusahaan dari awal juga akan membatu para founder untuk set milestone yang ingin dicapai dalam jangka waktu tertentu.
6. General Counseling, memiliki mentor/advisor bagi sebuah Startup tentunya penting, karena mereka tidak hanya akan membagikan ilmu dan pengalaman mereka yang tentunya akan membantu kalian untuk memlaui jalan yang teapt, tapi juga membukakan networking yang luas yang akan memudahkan kalian mengembangkan bisnis.
Dari semua aspek diatas, tak ketinggalan juga kalian harus tahu kemana mesti mengurus semua itu. Untuk membuat legalitas perusahaan tersebut, kalian bisa menghubungi Notaris dan pastikan Notarisnya adalah Notaris yang paham tentang pendirian perusahaan. Karena tak jarang pula Notaris tidak paham alur dan syarat pendirian perusahaan.
Hal lain yang dibahas dalam workshop kali ini adalah mengenai Fundraising. Tahapan fundraising, dan dokumen seperti apa yang diperlukan dalam fundraising. Tahap awal fundraising sendiri biasanya melalui Angel Investor ataupun Incubator/Acelerator. Dalam tahap ini, biasanya Investor tidak langsung menerima share saham perusahaan, tapi hanya menerima Convertible Note. Convertible Note ini sendiri bisa disebut sebagai surat hutang yang nantinya bisa dikonversikan menjadi saham. Hal ini biasanya dikarenakan dalam fundraising, mereka belum membahas tentang valuasi perusahaan, tapi hanya berdasarkan validation cape.
And the last one ada pembahasan tentang Equity of a company. Kemana saja pengalokasiannya, bedanya Common Stock dan Preferred Stock, Vesting Option dan Cap Tables. Singkatnya adalah:
- Be carefull of select share holder antara founder vs. consultant/mentor/advisor vs. karyawan. Salah-salah mengatur porsi share holder kalian bisa kehilangan kesempatan untuk raisefund.
- Perbedaan yang jelas dari Common Stock dan Preferred Stock adalah bahwa pemilik Preferred Stock memiliki hak yang lebih tinggi dibanding Common Stock, sahamnya berhak diliquidate duluan dan memiliki hak suara yang lebih tinggi dalam mengatur company.
- Vesting Option biasanya dilakukan untuk mengikat seseorang (bisa seorang founder atau karyawan) agar memiliki komitmen kepada company dengan memberikan pilihan untuk bisa membeli saham dalam jangka waktu tertentu. Komitmen disini tidak hanya ditentukan waktu, tapi bisa juga berupa milestone untuk dicapai.
- Cap Table merupakan tabel berisi perhitungan saham yang diperuntukkan bagi para investor agar masing-masing investor mengetahui presentase kepemilikan saham. Dibawah ini adalah contoh simple cap table yang diberikan oleh Mas Ivan
Kurang lebihnya itu yang dibahas dalam #Startuplokal Workshop V.03 x Indigo yang tentunya bisa dijadikan gambaran bagi kalian yang ingin mendirikan sebuah Startup. Bisa mulai memperhitungkan kapan harus mulai mempersiapkan legalitas company-nya.
Cheers,
Bulek



Comments
Post a Comment