Pernah ngalamin eKTP/SIM hilang? Ya, kalau bisa milih mah jangan sampai ya. Tapi namanya musibah kan gak ada yang tau. Tapi...seperti kata orang Jawa yang selalu ada "untung" di setiap musibah, yang semua itu pasti ada hikmahnya. Hikmahnya apa? Ya, kita sendiri yang tau.
Contoh eKTP via cermati.com
Jadi, gimana cara ngurus eKTP yang hilang?
Yang perlu disiapkan apa?
Kemana ngurusnya?
Biayanya berapa?
Berapa lama jadinya?
Ribet gak sih ngurusnya?
Ya, pertanyaan-pertanyaan umum ya. Saya sendiri begitu pada saat itu 😀
Tapi sebelumnya saya sampikan, yang saya tulis ini pengalaman mengurus eKTP hilang di JAKARTA ya. Karena mungkin setiap daerah punya ketentuan yang berbeda-beda. So, begini urutannya:
- Siapkan fotocopy eKTP yang hilang (jika ada) untuk dibawa ke Polsek terdekat dan buat Surat Keterangan Hilang. Ingat, Polsek terdekat ya, tidak harus Polsek yang sesuai domisili. Pembuatan Surat Keterangan Hilang ini bisa diwakilkan ya, yang penting kita tau detail info barang yang hilang itu. Misalnya disini eKTP ya, bawa fotocopy eKTP atau No. eKTPnya.
- Datang ke Polsek dan sampaikan kalau mau buat Surat Keterangan Hilang. Jangan sampai seperti saya, begitu sampai Polsek udah ada antrian panjang main ikut ngantri aja, ternyata itu antrian untuk bikin/update SKCK 😬 sedangkan untuk bikin Surat Keterangan Hilang tidak antri sama sekali 😂. Biayanya berapa? GRATIS. Iya, tidak dipungut biaya. Kalau mau, kasih tips aja ke Pak Polisi yang membuatkan Suratnya.
- Setelah dapat Surat Keterangan Hilang dari Polsek, lengkapi dengan fotocopy eKTP dan fotocopy KK dan langsung bawa ke Kelurahan. Catatan: Yang ke Kelurahan harus yang bersangkutan ya, tidak boleh diwakilkan.
- Sampai di Kelurahan, ambil nomor antrian dan sampaikan kalau mau ganti eKTP yang hilang. Berikan semua berkasnya dan tunggu dipanggil untuk rekam data. Setelah itu, dapat surat keterangan telah rekam data dan eKTP akan jadi dalam 1-2 minggu. Dalam 1-2 minggu, bisa cek langsung ke Kelurahan atau tunggu sms dari Petugas PTSPnya. Biasanya kalau eKTP sudah jadi dan belum diambil, akan ada sms pemberitahuan oleh Petugas PTSP bahwa eKTP kita sudah jadi dan bisa diambil. Disini juga GRATIS ya, tidak dipungut biaya apapun.
Jadi, ringkasannya bagaimana?
Yang perlu disiapkan apa?
- Surat Keterangan Hilang dari Polsek
- Fotocopy eKTP (jika ada)
- Fotocopy KK
Kemana ngurusnya?
- Polsek
- Kelurahan
Biayanya berapa?
- GRATIS
Berapa lama jadinya?
- Untuk ngurusnya, sehari selesai
- Untuk eKTPnya, maksimal 2 minggu (di JAKARTA)
Ribet gak sih ngurusnya?
- Kalau menurut saya enggak ribet, yang penting persyaratannya lengkap. Hanya memang comsuming time.
Jadi, kalau kalian mau ngurus eKTP yang hilang sendiri gak perlu takut ada calo atau dibikin ribet lagi ya. Hanya perlu sediakan waktu aja, karena pengurusan hal seperti ini hanya bisa di hari dan jam kerja saja.
Cheers,
Bulek
Comments
Post a Comment